Depdiknas memberikan pelatihan dan pengembangan bahan ajar TIK ke sekolah-sekolah. Langkah yang patut diacungi jempol. Nah, pertanyaannya sekarang ‘bagaimana implementasi dari pelatihan ini di sekolah kelak?’.
Bahan ajar seperti apa yang dimaksudkan? Apakah membuat bahan ajar sendiri dengan menggunakan berbagai alat bantu program aplikasi, untuk kemudian disimpan dalam CD? Atau menggunakan CD bebas yang mendukung KBM di sekolah? Jika yang terakhir ini dilakukan apakah nanti tidak terbentur oleh adanya UU Haki?
Jalan tengah yang dapat dilakukan untuk pilihan terakhir adalah dengan menggunakan program-program gratisan atau lebih baik menggantikan (menggunakan) program open source. Namun, kembali lagi, akan muncul pertanyaan, apakah sekolah sudah siap melakukan perubahan dengan menggunakan sistim operasi open source jika ternyata permintaan pasar tenaga kerja tidak mendukung perubahan ini?
Atau, sebaiknya, singkirkan dahulu pertanyaan terakhir dan pertanyaan-pertanyaan lainnya. Untuk sementara, saya lebih memilih bagaimana membuat bahan ajar yang menarik minat siswa untuk belajar. Kalau pun CD bebas lebih bisa membuat siswa tertarik, tak apalah. Walaupun mungkin saya lebih memilih media Internet untuk memperoleh program freeware yang tidak menyalahi aturan. Bolehkan?