PPG Pengganti AKTA
Posted by Enggar on 31st August and posted in Pendidikan
Apa sih AKTA? Saya pernah menulis sedikit mengenai AKTA di sini. Sebelum tahun 1999, persyaratan untuk menjadi seorang guru dari sarjana (atau ijasah D3) non kependidikan adalah memiliki sertifikat mengajar atau yang dikenal sebagai AKTA mengajar. Program ini kala itu dapat ditempuh dalam waktu 1-2 tahun di lembaga kependidikan, seperti IKIP.
Kemudian di tahun 2000 program AKTA ditutup. Bersamaan meningkatnya kebutuhan dan pilihan karir sebagai guru maka program AKTA ini kemudian banyak diminati kembali. Namun institusi pendidikan yang sebelumnya terpilih untuk mengadakan kuliah AKTA telah menutup program ini. Mengapa ditutup? Dan jika ditutup adakah penggantinya?
Pada sebuah kesempatan gathering internet sehat community di tahun 2009 saya beruntung mendapat kesempatan untuk berbincang mengenai AKTA beserta pengembangan kurikulumnya dengan seorang dosen UNJ. Cerita saya bersama Beliau dapat dibaca di sini.
PPG yang saat itu masih dalam godokan sudah mulai direalisasikan dalam beberapa tahun terakhir. Jika AKTA bertujuan untuk membekali kompetensi mengajar yang profesional, termasuk di dalamnya adalah kemampuan penguasaan materi bidang studi yang diampu dan juga metodologi pembelajaran yang digunakan dalam proses kegiatan belajar mengajar, maka bagaimana dengan PPG?
PPG atau Pendidikan Profesi Guru sebenarnya memiliki tujuan yang serupa dengan AKTA, sama-sama bertujuan untuk meningkatkan kualitas guru. Saat ini yang sudah berjalan adalah PPG untuk guru-guru dalam jabatan (lihat di sini). Guru-guru dalam jabatan adalah mereka yang sudah mengajar. Oya, tak sengaja saya menemukan laman petunjuk pendaftaran calon peserta program PPG bagi guru dalam jabatan. Di salah satu form isian ternyata ada data berisi NUPTK yang wajib diisi. NUPTK adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Namun saya kurang jelas apakah peserta calon program PPG ini haruslah mereka yang sudah memiliki NUPTK?
Untuk memiliki NUPTK diperlukan beberapa persyaratan salah satunya adalah sudah mengajar selama beberapa tahun (saya lupa berapa tepatnya). Saya baru memiliki NUPTK setelah kurang lebih 10 tahun mengajar. Mungkin ada yang bisa mendapatkan lebih cepat atau barangkali banyak lagi yang lebih lama daripada itu. Namun jangan patah semangat, yang utama adalah Anda sudah mengajar. Selanjutnya penuhi semua persyaratan untuk mendapatkan NUPTK.
Nah, bagaimana dengan mereka yang belum mengajar atau calon guru dengan ijasah S1 dari ilmu murni? Konon mereka pun dapat mengikuti PPG yang rencananya akan dimulai pada tahun 2014 yang dilaksanakan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan, seperti UNJ, UPI, dan lain-lain).
Program PPG ini dapat diikuti selama 1 atau 2 tahun. Artinya, mereka mengikuti kuliah kembali. Selepas mengikuti pendidikan para guru akan mendapatkan sertifikat pendidik.
Bagaimana dengan guru-guru lama yang telah memiliki AKTA? Nasibnya sama, mereka pun diharuskan mengikuti program PPG.
Pertanyaan berikutnya, apakah dalam implementasinya PPG nantinya dapat melahirkan guru-guru yang berkualitas? Hal itu belum dapat dijadikan ukuran. Karena untuk menjadi seorang guru yang berkualitas diperlukan sebuah proses belajar yang panjang dan terus menerus. Hanya diri kita sendiri yang dapat memutuskan ingin menjadi seorang guru yang seperti apakah kita kelak?














